Tentang MK

Sejarah Bank Perekonomian Rakyat Mitra Kanaka Santosa

PT BPR Mitra Kanaka Santosa dahulu bernama PT BPR Qayumara berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Situ Tarate No. 47, terusan Cibaduyut Kabupaten Bandung, didirikan dengan akta notaris Adjie Subandi Dharma Kesuma, SH No. 14 tanggal 21 Agustus 1992, dan telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-9704 HT.01.01 tahun 1992 tanggal 28 November 1992. Sehubungan dengan perubahan nama Perusahaan dari PT BPR Qayumara menjadi PT BPR Mitra Kanaka Santosa, atas perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.065/KM.17/93 tanggal 7 April 1993 dan telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-8592.HT.01.04.Th.95 tanggal 14 Juli 1995.

Anggaran dasar perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Akta Nomor. 5, tanggal 21 Februari 2008 tentang penambahan modal disetor yang diaktakan oleh Notaris Sudjiarni Wasimoen, SH disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-17601.AH.01.02 tahun 2008 pengumuman dalam berita Negara Republik Indonesia serta tambahan Berita Negara Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan anggaran dasar perseroan.

Perusahaan dengan akta diatas telah didaftarkan dalam daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dengan No. TDP102416500887 di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor 148/BH-10-24/II/2004 tanggal 16 Februari 2001.

Bank telah mendapatkan izin tempat usaha sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep. 065/KM.17/93 tanggal 7 April 1993.

Dalam perkembangannya PT BPR Mitra Kanaka Santosa saat ini sudah memiliki kantor cabang. Setelah melihat perkembangan jumlah debitur/nasabah yang berlokasi di daerah Kota Bandung, maka Manajemen PT BPR Mitra Kanaka Santosa memutuskan untuk memperluas jaringan kantor di wilayah tersebut. Keputusan ini juga di maksudkan untuk lebih meningkatkan efisiensi kerja serta memberikan kemudahan dalam pelayanan terhadap masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya agar permohonan kredit, pembukaan tabungan dan deposito bisa diproses di kantor cabang.

Anggaran dasar yang mana telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir adalah Akta Risalah Rapat pada tanggal 14 Januari 2011, Nomor 19 dari Notaris yuli Yuliawati, S.H., yang mana sedang dilaporkan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun susunan dan pengurus menurut Akta No.19 tanggal 14 Januari 2011 dari Notaris Yuli Yuliawati, S.H., adalah sebagai berikut :

Pemegang Saham Pengendali : Eric Tanudjaja
Pemegang Saham : Karliman Danihardja, Nancy Setiawati, Kustiawan Tanudjaja
Komisaris Utama : Eric Tanudjaja
Komisaris : Tinny M. Danihardja
Direktur Utama : Ai Yuhati 
Direktur Operasional : Eka Kripo Poniman
Direktur Bisnis : Fajar Ginanjar Sonjaya