
Kredit Umum Multiguna merupakan pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB mobil, SHM untuk peruntukan modal kerja, investasi maupun konsumtif s.d 2 milyar dengan tenor sampai dengan 5 tahun. Untuk jaminan mobil jenis mobil tahun 2000 s/d terbaru.
- Suku bunga bersaing
- All Merk
- Plat nomor D,B,Z,T,F
- STNK, BPKB a.n perusahaan dapat dibiayai
- Tinggal mengontrak atau sewa masih dapat diproses
- Melayani pembiayaan kredit kendaraan bekas (jual beli)
KREDIT UMUM JAMINAN MOBIL
| Biaya Kredit Umum Jaminan Mobil | |
| PLAFOND | ADM |
| 5.000.000 s/d 20.000.000 | Rp 100,000 |
| 20.000.001 s/d 40.000.000 | Rp 200,000 |
| 40.000.001 s/d 60.000.000 | Rp 250,000 |
| 60.000.001 s/d 80.000.000 | Rp 450,000 |
| 80.000.001 s/d 100.000.000 | Rp 750,000 |
| 100.000.001 s/d 500.000.000 | Rp 1,000,000 |
| 500.000.001 s/d 1.000.000.000 | Rp 1,500,000 |
| > 1.000.000.000 | Rp 2,000,000 |
SYARAT DAN KETENTUAN
a. Calon debitur khusus perorangan baik karyawan/wiraswasta.
b. Calon debitur belum pernah memiliki fasilitas kredit atau pernah/ telah memiliki fasilitas kredit dengan kolektibilitas lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
c. Calon debitur wajib membuka rekening tabungan (Madena) di PT BPR Mitra Kanaka Santosa.
d. Menyerahkan jaminan yang marketable dan memadai.
e. Jaminan dapat berupa Kendaranan atau Tanah dengan Bangunan.
f. Plafon Kredit minimum Rp 5 juta dan maksimum sebesar 1 milyar dan/atau tidak melebihi BMPK (Batas maksimum Pemberian Kredit) BPR.
g. Jangka waktu fasilitas kredit maksimal 3 tahun.
h. Fasilitas kredit bersifat non revolving.
i. Besarnya tingkat suku bunga diatur dalam SE Direksi.
j. Sistem perhitungan bunga adalah flat/anuitas/sliding atau jenis suku bunga lainnya sesuai penilaian bank.
k. Pembayaran angsuran harus sesuai jadwal sesuai dengan perjanjian kredit.
PERSYARATAN KREDIT
a. Persyaratan umum:
1) Warga Negara Indonesia.
2) Karyawan atau Pengusaha.
3) Cakap secara hukum
4) Berusia minimal 21 tahun atau sudah pernah menikah.
5) Untuk Karyawan, harus berstatus karyawan tetap dengan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat kredit berakhir.
6) Untuk Pengusaha, usaha calon debitur menguntungkan dan memiliki prospek untuk berkembang di masa yang akan datang, dan debitur adalah maksimal 60 (enam puluh) tahunsaat kredit berakhir.
b. Persyaratan dokumen debitur karyawandan atau pengusaha :
1 Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit
2 Fotocopy KTP Pemohon (yang masih berlaku)
3 Fotocopy KTP Suami/Istri Pemohon ( yang masih berlaku)
4 Fotocopy Kartu Keluarga
5 Fotocopy Akta Nikah/ Cerai
6 Slip Gaji Asli minimal 2 (dua) bulan terakhir (Debitur Karyawan)
7 SKU,Foto Usaha dan atau Bon Usaha ( Debitur Pengusaha)
8 Fotocopy Jaminan (BPKB dan STNK atau Sertifikat)
9 Fotocopy Faktur Kendaraan ( Jaminan Kendaraan)
10 Fotocopy Kwitansi Blanko (Jaminan Kendaraan)
11 Fotocopy PBB dan Rekening Listrik Debitur
12 Fotocopy Rekening Koran / Tabungan ( bila Diperlukan)
* Apabila Persyaratan dokumen tersebut tidak ada, maka dapat dipenuhi dengan dokumen pengganti sesuai dengan SE Direksi yang berlaku.
