Tabungan Pas

Banner Pas

Tabungan PAS (Pasti Sukses) merupakan produk tabungan yang memberikan berbagai kemudahan dengan pelayanan yang optimal. Transaksi tabungan PAS dapat dilakukan setiap saat tanpa dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

    1. Setoran awal sekurang-kurangnya Rp. 50.000.- Khusus untuk tabungan KTA Rp. 15.000.-.
    2. Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000.- per setoran. Khusus untuk KTA disesuaikan dengan setoran harian.
    3. Penyetoran dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
    4. Setoran sah apabila dananya baik, dan buku tabungan Penabung telah dibubuhi cap dan paraf Petugas Bank.
    5. Setiap penarikan dana, Penabung harus menunjukan buku tabungannya kepada Petugas Bank. Penarikan yang dilakukan oleh bukan Penabung sendiri harus dilengkapi oleh Surat Kuasa dengan bermaterai cukup dari Penabung serta KTP / identitas asli dari Penabung dan Penerima Kuasa.
    6. Saldo minimum di tabungan sebesar Rp. 10.000.-.

BIAYA ADMINISTRASI

    1. Biaya administrasi per bulan Rp. 3.000.- dan akan di debet langsung dari saldo tabungan setiap bulannya
    2. Biaya penutupan rekening sebesar Rp. 10.000.-.

PERHITUNGAN BUNGA

    1. Perhitungan bunga dilakukan setiap bulan atas dasr saldo harian dalam satu bulan periode perhitungan bunga.
    2. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank, apabila terjadi perubahan suku bunga maka perubahan tersebut akan segera diberlakukan atas tabungan pada saat berlakunya perubahan suku bunga, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penabung.
  • Transaksi tabungan PAS dapat dilakukan setiap saat tanpa dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
  • Biaya administrasi rendah

SYARAT-SYARAT UMUM

    1. Yang berhak menjadi penabung ialah semua lapisan masyarakat perorangan maupun Perusahaan.
    2. Sebagai bukti tabungan, Bank memberikan buku tabungan.
    3. Hilangnya buku tabungan PAS menjadi tanggung jawab Penabung dan Penabung wajib segera melaporkannya   ke pihak Bank dan mengisi surat pernyataan kehilangan tabungan di Bank.
    4. Petugas tabungan akan membukukan pengambilan dan penyetoran (bila dana baik) tersebut pada buku tabungan Penabung. Penabung harus mencetak transaksi yang telah dilakukan pada buku tabungan PAS. Transaksi akan digabungkan apabila Penabung tidak mencetak lebih dari 20 transaksi.
    5. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun, termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penabung.
    6. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bukan tidak ada mutasi pada tabungan, baik penyetoran maupun pengambilan, maka tabungna tersebut digolongkan sebagai tabungan pasif. Tabungan pasif akan dikenakan biaya administrasi Rp. 1.000.-/bulan.
    7. Jika Nasabah meninggal dunia maka pembayaran oleh Bank dilakukan kepada ahli waris yang dianggap sah.
    8. Apabila saldo pada akhir bulan menjadi dibawah saldo minimum, maka Bank berhak menutup rekening tabungan secara otomatis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
    9. Khusus untuk Nasabah yang menjadi Debitur atau kuasanya, maka setiap saat Bank berhak untuk mendebet tabungan sesuai jatuh tempo kredit dari Debitur bersangkutan
    10. Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Bank, baik yang sekarang maupun yang ada dikemudian hari.